Siapa Bilang Membuat Paspor Itu Lama dan Sulit? Ini 4 Langkah Mudahnya!
Saturday, May 14, 2016
Kenapa
kita butuh paspor? Dokumen ini adalah syarat penting kalau mau ke luar negeri. Paspor
berisi nama lengkap, kebangsaan, foto, dan informasi penting lainnya tentang
pemilik. Paspor akan dicek kalau kita sampai di perbatasan suatu negara. Tanpa
paspor, kita tidak diperbolehkan masuk ke negara lain. Tapi ada juga negara
yang bisa dimasuki dengan dokumen selain paspor.
Sekarang
saya akan berbagi pengalaman tentang membuat paspor. Jenisnya ada dua, yaitu
pembuatan paspor secara manual dan secara online. Saya memilih proses online karena lebih
cepat dan praktis. Langkah yang harus dilakukan hanya 4, yaitu mendaftar secara
online, membayar administrasi, datang ke kantor imigrasi, dan mengambil paspor
yang sudah jadi. Mari kita bahas prosesnya satu per satu!
Photo by ConvertKit on Unsplash |
Langkah #1: daftarkan dirimu
secara online. Sangat menghemat waktu lho!
Dulu
membuat paspor hanya bisa dilakukan di kantor imigrasi. Tapi karena zaman
semakin maju, sekarang kita bisa membuat paspor secara online! Dijamin sangat
menghemat waktu. Kalau membuat paspor secara manual, kita harus datang tiga
kali ke kantor imigrasi. Pertama untuk mengambil formulir pendaftaran, kedua
untuk wawancara dan difoto, lalu ketiga untuk mengambil paspor yang sudah jadi.
Repot kan kalau harus bolak-balik? Tapi tenang saja. Kalau membuat paspor
secara online, kita hanya perlu dua kali ke kantor imigrasi. Sebab, kita tak
perlu mengambil formulir pendaftaran dan mengisinya secara manual. Kita hanya
perlu mengunggah data pribadi lewat internet.
Bagaimana
cara membuat paspor secara online? Pertama, kita harus membuka situs Ditjen Imigrasi Indonesia di www.imigrasi.go.id. Pilih menu Layanan publik à Layanan online à
Layanan paspor online. Lalu kita akan diarahkan ke halaman lain. Kalau ingin
membuat paspor baru, pilih menu Pra Permohonan Personal. Lalu kita akan diminta
untuk memilih jenis paspor, mau yang 48 halaman atau 24 halaman. Apa bedanya?
Paspor 48 halaman adalah paspor untuk umum, sedangkan yang 24 halaman untuk
Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Setelah itu kita akan diminta untuk memasukkan data pribadi.
Di antaranya adalah nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, nomor
identitas, dan sebagainya. Data itu hanya perlu diketik. Tidak ada dokumen yang
perlu diunggah dalam bentuk soft copy, termasuk foto. Pastikan kita mengisi
formulir ini dengan benar. Lalu? Sudah selesai! Hanya butuh waktu sekitar 10
menit untuk mengisinya.
Langkah #2: jangan lupa bayar
administrasi. Penting!
Setelah
selesai mengisi formulir di situs imigrasi, segeralah cek e-mail. Kita akan
dikirimi Bukti Pengantar ke Bank dalam bentuk soft copy. Dokumen ini harus
dicetak, lalu dibawa ke Bank BNI. Berapa biaya yang harus dibayar? Saat saya
mengurus paspor pada Januari 2016, biayanya 355 ribu rupiah (300 ribu untuk biaya
paspor dan 55 ribu untuk jasa TI Biometrik). Setelah membayar, kita akan diberi
Bukti Pembayaran Imigrasi. Dokumen ini harus disimpan baik-baik karena akan
digunakan untuk proses selanjutnya.
Kalau
pembayaran sudah beres, silakan mengecek e-mail lagi. Bukalah link konfirmasi yang
sudah dikirim oleh kantor imigrasi. Pada halaman itu, kita bisa memilih jadwal
kedatangan dan kantor imigrasi mana yang mau didatangi. Lalu kita akan diminta
untuk memasukkan nomor jurnal bank. Lihat saja nomornya di Bukti Pembayaran
Imigrasi. Perhatian: seluruh proses ini (pembayaran, konfirmasi, memilih jadwal
dan memasukkan kode jurnal) harus dilakukan dalam 5 hari kerja. Kalau tidak,
permohonan kita akan dibatalkan. Bagaimana kalau kita sudah membayar, tapi
tidak konfirmasi dalam waktu 5 hari? Uang itu akan hangus dan tidak bisa
diganti. Jadi pastikan kamu mengikuti prosesnya dengan benar ya!
Langkah #3: sekarang kamu tinggal
datang ke kantor imigrasi setempat
Perhatian:
kalau tidak datang 7 hari setelah jadwal kedatangan, permohonan kita akan
dibatalkan. Dulu saya mengurus paspor di Kanim Kelas I Yogyakarta, Jalan Solo
km 10. Pelayanan di kantor ini baru dibuka pukul 08.00. Sedangkan jam kedatangan
saya adalah 08.00 – 10.00 WIB. Tapi dari pengalaman orang-orang yang saya baca,
sebaiknya kita datang sepagi mungkin. Bahkan kalau bisa datanglah pukul 6 pagi!
Tapi menurut saya itu terlalu pagi. Jadi saya datang pukul 07.15. Walaupun masih
45 menit sebelum pelayanan dibuka, sudah ada puluhan orang yang mengantre!
Barulah sekitar pukul 07.30 pintu kantor imigrasi dibuka. Orang-orang pun masuk
dengan teratur.
Berdasarkan
panjangnya antrean, mungkin saat itu saya dapat urutan ke-70 atau 80. Tapi ternyata
antrean dibagi menjadi dua jalur: pendaftaran manual dan pendaftaran online. Kebanyakan
orang mendaftar secara manual. Untung saya mendaftar secara online! Jadi saya
bisa bergegas masuk dan dapat urutan ke-10. Saat orang-orang lain mengisi
formulir pendaftaran secara manual, saya sudah membawa print-out formulir
pendaftaran lengkap. Saya juga sudah membayar di bank, jadi tidak perlu repot
mengantre di kasir imigrasi. Enak kan? Kalau mau membuat paspor dengan praktis,
pilihlah metode online.
Ngomong-ngomong,
apa saja dokumen yang harus dibawa ke kantor imigrasi? Ini dia daftarnya
(khusus untuk pendaftar online):
- Copy KTP WNI
- Copy Kartu Keluarga
- Copy Akta Kelahiran / Surat Nikah / Ijazah (pilih satu saja)
- Bukti Pembayaran Imigrasi (dari bank)
- Tanda Terima Permohonan (dikirim lewat e-mail oleh kantor imigrasi)
- Formulir pendaftaran (dikirim lewat e-mail oleh kantor imigrasi)
Kita
hanya perlu membawa 6 dokumen itu. Yang dibutuhkan memang hanya fotokopi, tapi
bawalah dokumen aslinya untuk berjaga-jaga. Usahakan untuk memfotokopi sebelum
pergi ke kantor imigrasi. Di sana memang ada tempat fotokopi, tapi mungkin
harus antre lama, jadi sebaiknya siapkan dari rumah. Bagaimana dengan foto?
Kita tak perlu membawa foto, karena kita akan difoto langsung oleh petugas.
Apa
saja yang akan kita lakukan di kantor imigrasi? Pertama, tentu saja mengambil
nomor urut. Lalu tinggal duduk manis sampai nomor kita dipanggil (biasanya
petugas memanggil 5 nomor sekaligus, misalnya nomor 1 – 5 atau 6 – 10). Dulu
saya dapat nomor 10. Setelah dipanggil, saya masuk ke ruangan lain bersama
nomor urut 6, 7, 8, dan 9. Lalu kami harus menunggu lagi di dalam. Satu per
satu akan dipanggil untuk wawancara dan foto. Berkas-berkas kita akan dicek.
Lalu kita akan diwawancara. Pertanyaannya tidak susah kok, misalnya saja, “Sudah
pernah ke luar negeri? Dengan paspor ini, rencananya mau pergi ke mana?”
Jawablah pertanyaannya dengan santai, tak perlu tegang.
Lalu
kita akan difoto. Sebaiknya kita memakai pakaian yang rapi, kalau bisa kemeja.
Tapi jangan yang berwarna putih. Sebab, background foto berwarna putih juga.
Kalau memakai baju berwarna sama, foto kita bisa terlihat kurang jelas. Usahakan
juga untuk memakai sepatu supaya terkesan sopan.
Langkah #4: hore! Saatnya
mengambil paspor yang sudah jadi!
Pembuatan
paspor biasanya tidak lama. Kita hanya perlu menunggu sekitar 4 hari setelah
kedatangan. Tapi dulu saya harus menunggu 6 hari karena tertunda libur nasional.
Saat hari pengambilan, kita bisa lebih santai. Tak perlu datang terlalu pagi.
Saat itu saya datang sekitar pukul 11.00. Lalu pergi ke kasir dan menyerahkan
Bukti Pembayaran Imigrasi dan Tanda Terima Pengajuan Paspor.
Setelah
itu saya menunggu sampai nama saya dipanggil. Kemudian petugas memberikan
paspor yang sudah jadi. Eits, prosesnya belum selesai! Saya masih diminta untuk
memfotokopi paspor sebanyak dua kali di tempat fotokopi imigrasi. Lalu saya
kembali lagi ke kasir untuk menyerahkan fotokopinya. Barulah semua prosesnya
selesai! Saya bisa melenggang pulang sambil membawa paspor baru!
Mudah
bukan cara membuat paspor? Kita hanya perlu meluangkan waktu beberapa hari.
Kumpulkan semua dokumen yang dibutuhkan. Sisihkan uang untuk membayar
administrasi. Ikuti semua prosesnya dengan sabar, dan jadilah paspor kita!
Setelah paspor jadi, kita bisa menggunakannya untuk ke luar negeri. Bagaimana
kalau kita belum ada rencana untuk ke traveling? Tenang saja. Setelah ada
paspor, dijamin kita makin kreatif dan makin termotivasi untuk membuat rencana
ke luar negeri!
0 comments